Tahapan Pemilihan Presiden 2009
Rabu, 28 Januari 2009 | 04:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Pemilihan Putara Pertama
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (15 Februari-9 Juni)
a. Pemutakhiran daftar pemilih sementara: 15 Februari-14 Maret
b. Pengumuman daftar pemilih sementara: 15-22 Maret
c. Perbaikan daftar pemilih sementara: 23-30 Maret
d. Penetapan daftar pemilih tingkat nasional: 22 April-9 Juni
Pencalonan
a. Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan tim kampanye beserta rekening khusus: 10-16 Mei
b. Verifikasi administrasi: 11-17 Mei
c. Pengumuman verifikasi administrasi: 18 Mei
d. Perbaikan kelengkapan persyaratan: 18-25 Mei
e. Verifikasi ulang: 26 Mei
f. Pengumuman hasil verifikasi: 24-27 Mei
g. Pengajuan calon pengganti: 28 Mei-2 Juni
h. Verifikasi calon pengganti: 3-6 Juni
i. Pengumuman verifikasi calon pengganti: 3-7 Juni
j. Penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut: 8-9 Juni
Kampanye: 12 Juni-5 Juli
Masa tenang: 6-8 Juli
Pemungutan suara: 8 Juli
Penetapan dan pengumuman hasil pemilihan putaran pertama: 25 Juli
Penyelesaian Sengketa hasil: 26 Juli-7 Agustus
Pemilihan Putaran Kedua
(jika tak ada calon memperoleh lebih dari 50 persen suara yang minimal tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi dan minimal 20 persen di tiap provinsi)Kampanye tahap dua: 1-4 September
Pemungutan suara: 8 September
Penetapan dan pengumuman hasil putaran kedua: 25-26 September
Pengajuan sengketa hasil: 26 September-7 Oktober
Pelantikan presiden: 20 Oktober 2009
Sumber: draf kedua Peraturan Komisi Pemilihan soal Jadwal dan Tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar